Monday, May 18, 2009

Apa sih penerjemah tersumpah?


Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah lulus dengan nilai A di bidang hukum dalam ujian kualifikasi yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia bekerja sama dengan Pemda DKI dimana penerjemah akan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta. Penerjemah tersumpah adakalanya diperlukan dalam terjemahan yang berhubungan dengan dokumen-dokumen hukum atau dokumen yang memerlukan jaminan kerahasiaan. Namun demikian kelihatannya telah terjadi salah konsep dalam masyarakat mengenai penerjemah tersumpah ini. Mereka umumnya beranggapan bahwa penerjemah tersumpah adalah penerjemah 'super' yang dapat menerjemahkan jenis atau bidang teks apapun, sementara kualifikasi penerjemah tersumpah diberikan hanya untuk bidang hukum. Mungkin dalam benak masyarakat terdapat konsep bahwa teks hukum adalah yang paling 'njilimet' dan susah jadi mereka yang dapat menerjemahkan teks hukum tentu mempunyai keahlian bahasa yang tinggi. Seringkali penerjemah tersumpah terpaksa menolak terjemahan-terjemahan yang di luar bidang yang dikuasainya, yang mana hal ini sesuai dengan kode etik penerjemah. Mudah-mudahan tulisan ini sedikit memberi pencerahan bagi para pengguna jasa penerjemah.

PT. Unijasa Indopratama




Saya mendirikan sebuah badan usaha yang khususnya bergerak di bidang penerjemahan yaitu P.T Unijasa Indopratama pada tahun 1995 dengan spesialisasi bahasa Inggris, Jepang dan Mandarin. Penerjemah yang bergabung di dalamnya adalah para profesional yang telah diakui secara resmi dengan Surat Keputusan Gubernur sebagai penerjemah tersumpah. Dengan pengalaman belasan tahun, kualitas terjemahan yang dihasilkan tidak perlu diragukan. Saya juga adalah anggota Himpunan Penerjemah Indonesia (Association of Indonesian Translator) yang adalah anggota IFT (International Federation of Translators). 
Bila Anda memerlukan jasa penerjemahan Jepang, Mandarin dan Inggris, silakan menghubungi saya di:
PT. Unijasa Indopratama
Jl. Mangga Besar IV/20
Jakarta 11150, Indonesia
Tel : (021) 6289618~19
Fax: (021) 6289615
Email: chsudargo@hotmail.com